Pemkot Tangerang juga menyiapkan 23 peti jenazah di beberapa rumah sakit.
Liza Puspadewi juga meminta kepada masyarakat apabila ada kerabat meninggal akibat Covid-19 bisa langsung melapor ke layanan gawat darurat 112 atau UPT Pemakaman.
Hal tersebut untuk menghindari pungutan biaya pemakaman Covid-19 yang begitu tinggi di masyarakat.
Adapun sebelumnya, beredar kuitansi pembayaran ambulans dan pengurusan jenazah sebesar Rp 15 juta.
Kuitansi dengan kop surat Tangerang Ambulance Service (TAS) tertanggal 7 April 2020 tersebut memuat biaya penanganan jenazah dengan peti mati beserta tim Covid-19 sebesar Rp 15 Juta.
Dalam kuitansi tersebut diketahui jenazah Covid-19 berasal dari RS Bhakti Asih Kota Tangerang. (*)