WIKEN.ID - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara, Zul Juliska Praja, dipecat karena terbukti menjalin hubungan dengan staf perempuan, sebut saja X, di kantor.
Zul Juliska Praja diketahui kerap meminta dibuatkan kopi hingga menginap bersama X di sebuah kamar hotel.
Pemecatan Zul Juliska Praja diputuskan melalui sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (11/3/2020).
Dalam pertimbangan putusan, Majelis DKPP menilai Teradu (Zul Juliska Praja) terbukti telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena memiliki hubungan tidak wajar dengan X (Pengadu 2) di Sekretariat KPU Kabupaten Konawe Utara.
“Karena hubungan relasi kuasa, Teradu memerintahkan Pengadu 2 untuk melakukan sesuatu disertai maksud tertentu baik langsung, maupun aplikasi percakapan WhatsApp. Misalnya membuat kopi dan menyuruh Pengadu mengantarkan langsung ke ruangan Teradu,” ungkap Anggota DKPP, Ida Budhiati, sebagaimana dikutip dari laman resmi DKPP.
Menurut Majelis DKPP, Zul Juliska Praja terbukti memanfaatkan agenda-agenda resmi KPU Konawe Utara dan perjalanan dinasnya agar bisa bersama dengan X.
Misalnya Zul Juliska Praja memesan 1 kamar untuk dirinya bersama X dalam acara bimbingan teknis (bimtek) yang digelar di sebuah hotel di Kota Kendari.
Majelis menegaskan, perbuatan itu telah mencederai keluarga Zul Juliska Praja, X serta mencoreng martabat dan kehormatan lembaga penyelenggara pemilu.
Teradu terbukti melanggar Pasal 90 (ayat 1c) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi.
Juga terbukti melanggar Pasal 12 dan Pasal 15 huruf a dan d, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Zul Juliska Praja selaku Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara sejak dibacakan putusan ini,” tegas Prof Muhammad, Plt Ketua DKPP.