Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Asep Mauludin mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya oleh tim Resmob Polrestabes Semarang bekerja sama dengan Polsek Semarang Timur, Sabtu (11/4/2020) sekitar pukul 20.15 WIB.
"Motif tersangka melakukan pemukulan lantaran emosi selepas diingatkan perawat di klinik tersebut," katanya kepada Tribun Jateng.
Dalam melakukan aksinya, lanjut Asep, tersangka dalam kondisi sadar tidak terpengaruh minuman keras atau obat-obatan.
"Tersangka sehari-hari bekerja sebagai penjaga malam di SD Islam Sultan Agung 4 Kota Semarang," ungkapnya.
Ditambahkan Asep, akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan Pasal 335 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Setelah ditangkap, B mengaku menyesal melakukan tindakan pemukulan terhadap perawat tersebut.
Kepada polisi, ia menjelaskan melakukan aksi penganiayaan tersebut lantaran disuruh memakai masker.
Padahal, saat itu ia memohon agar anaknya yang sakit diperiksa terlebih dahulu.
"Saat itu saya bingung sebab saya akan memeriksakan anak yang sedang sakit panas dan batuk, tapi disuruh pakai masker," ujarnya.