WIKEN.ID - Seorang ibu rumah tangga asal Kejuruanmuda, Aceh Tamiang berinisial ERL, pada Jumat (10/4/2020) terbukti melakukan zina dengan dua pria.
Ia pun kemudian mendapat hukuman cambuk sebanyak 200 kali.
Dirinya menjalani eksekusi cambuk 200 kali di halaman belakang Islamic Center Aceh Tamiang.
Eksekusi itu dilangsungkan didasari oleh dua putusan Mahkamah Syariah.
Pelaksanaan eksekusi tersebut berjalan lancar dan berhasil diselesaikan oleh ERL dengan beberapa kali jeda.
Hingga cambukan ke-200, ERL masih bisa berdiri tanpa dipapah oleh petugas.
Bahkan ketika diingatkan untuk berhati-hati saat menuruni tangga, ia memastikan masih memiliki tenaga.
"Tidak apa-apa, masih kuat," kata Erl.
Dikutip dari Serambinews.com, Sabtu (11/4/2020), Kasi Pidum Kejari Aceh Tamiang, Roby Syahputra menjelaskan, ERL didakwa terlibat perzinaan dengan dua pria.
Tidak hanya ERL yang dieksekusi cambuk, dua laki-laki yang berzina bersama ERL juga dieksekusi.
Keduanya masing-masing dicambuk sebanyak 100 kali.
Eksekusi tersebut merupakan yang pertama di tahun 2020 dan dilakukan terhadap 29 orang.