Follow Us

Usai Provokasi Warga Tolak Jenazah Perawat Korban Virus Corona, Kini Rumah Pak RT Kebanjiran Karangan Bunga, Bertuliskan Kalimat Sindiran Matinya Hati Nurani

Hafidh - Minggu, 12 April 2020 | 15:30
Karangan Bunga Banjiri Rumah Pak RT yang Tolak Jenazah Perawat, Kalimatnya Menohok 'Turut Berduka Cita atas Matinya Hati Nurani'
Instagram.com/@lambe_turah

Karangan Bunga Banjiri Rumah Pak RT yang Tolak Jenazah Perawat, Kalimatnya Menohok 'Turut Berduka Cita atas Matinya Hati Nurani'

Sementara Ketua RW 08 Dusun Sewakul, Daniel Sugito mengatakan, penolakan pemakaman tersebut sempat dimediasi.

Bahkan dokter juga memberi penjelasan hingga Wakil Bupati Semarang, Ngesti Nugraha datang ke lokasi.

Baca Juga: Dinyinyirin Roy Suryo Gara-gara Bahas Corona di Twitter, Maia Estianty Beri Sindiran Menohok pada Mantan Menpora: Kasihan Sama Manusia yang Super Sok Tahu

"Tapi warga tetap menghendaki pemakaman dipindah," ujarnya.

Selanjutnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, secara resmi menetapkan tiga tokoh masyarakat, --di antaranya adalah Ketua RT--, di Desa Suwakul, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, sebagai tersangka.

Mereka dijemput personel Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng di kediaman masing-masing.

Ketiganya ditangkap polisi karena diduga kuat sebagai provokator atas penolakan pemakaman jenazah perawat RSUP dr Kariadi Semarang, yang positif terinfeksi virus corona.

Baca Juga: Nekat Menikah Saat Pandemi Virus Corona, Pasangan Pengantin Ini Digelandang ke Kantor Polisi Masih Menggunakan Jas dan Gaun

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Budi Haryanto, menegaskan bahwa penolakan penguburan jenazah korban virus corona adalah perbuatan melawan hukum.

Karena itu, ia menegaskan, kepolisian kemudian mengambil tindakan tegas.

Ia mengatakan, pemakaman jenazah korban corona dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat.

Sehingga, dia meminta agar warga tidak terlalu takut saat di daerahnya ada proses pemakaman korban virus corona. (*)

Source : Sajian Sedap

Editor : Wiken

Latest