Ia membenarkan sudah 80 janda kesepian dan wanita paruh baya menjadi korban rayuan TH.
Ujung-ujungnya, harta para korban diambil pelaku yang berstatus pengangguran ini.
"Dari pengakuan pelaku dan dari bukti-bukti digital yang kami temukan dari handphone ada kira-kira 80 nomor yang diblokir," terang Ghafur.
"Diduga itu nomor korban yang pernah ditipu oleh yang bersangkutan," sambung dia.
Menurut Ghafur, pelaku residivis kasus serupa dan pernah mendekam selama tiga tahun di penjara dan baru keluar pada Januari 2020.
Kasus TH pada 2017 silam itu ditangani Polsek Tebet, Jakarta Selatan.
Selama di penjara, pelaku TH masih sempat menjalankan modusnya.
Tentu saja tidak seperti ketika bebas di mana TH sebelum mencuri harta akan meniduri lebih dulu para korbannya.
"Selama tiga tahun di penjara itu, pelaku masih sempat melakukan aksinya."
"Ada yang modus transfer uang ke rekening kemudian kirim-kirim pulsa," kata Ghafur.