SA pulang dari Jakarta turun di Terminal Bus Bulupitu Purwokerto, Jawa Tengah.
SA kemudian memesan ojek online (ojol) untuk mengantarkannya sampai ke Solo.
Baca Juga: Bahu-membahu Lawan Corona, Perusahaan Ini Sediakan ATM Beras untuk Warga Kurang Mampu
Bahkan, SA menjanjikan ongkos sebesar Rp 700.000 terhadap pengemudi ojol asal Desa Srowot, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas tersebut.
Sesampainya di Solo, SA bukannya membayar ongkos yang dijanjikan, justru meninggalkan pengemudi ojol dan tidak membayar ongkos tersebut.
Padahal, jarak dari Purwokerto ke Solo sangat jauh sekitar 230 kilometer.
"Sama keluarganya ditolak. Kemudian dikarantina," ujarnya.
Baca Juga: Berawal dari Razia Gabungan, Pemasok Makanan dan Amunisi KKB Ditangkap TNI-Polri
Terkait status hukum SA karena telah melakukan tindak pidana penipuan pengemudi ojek online, pihaknya menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
Sementara itu, Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Andy Rifai mengatakan, belum melakukan pemeriksaan lebih lanjut karena belum ada laporan dari korban.
Karena viral di media sosial, akhirnya dilakukan penangkapan terhadap SA.
"Belum ada laporan. Itu hanya viral di media sosial kita amankan dahulu," ujar Andy.(*)