B lalu membangunkan M, ibu korban, kemudian mencari korban hingga pukul 03.00 Wita, dan korban belum berhasil ditemukan.
Setelah selesai mencabuli Pin, GFM mengantarkan siswi SD itu pulang.
Meski demikian betapa kagetnya GFM saat melihat ibu korban telah menunggu di halaman rumah.
Ia pun langsung melajukan kendaraannya dengan keadaan korban masih membonceng pelaku.
Meski demikian, kerabat kemudian mengejar pelaku dengan sepeda motor.
"Di ujung jalan Gua Lordes Oebobo, pelaku dan korban jatuh, sehingga langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Oebobo Polres Kupang Kota. Namun, karena lokasi kejadian ada di wilayah hukum Polres Kupang, maka dilaporkan ke kami," ujar Elpidus.
Selanjutnya, pelaku ditangkap dan diserahkan ke polisi.
GFM dijerat Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Korban pun juga telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk divisum.
"Hasil visum sudah ada," kata Elpidus.