Menurut Kapolres, tersangkanya sudah diamankan.
Polisi mengamankan sedikitnya 18 barang bukti kejahatan dalam kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang menimpa seorang siswi SMP di Kecamatan Semidangaji Kabupaten OKU.
Arif menjelaskan tersangka AW (19) sudah diamankan polisi 2 jam pasca kejadian.
Polisi sudah mengamankan barang bukti satu batang kayu bulat dengan panjang 80 sentimeter, satu topi pramuka dua helai dasi pramuka warna merah putih, satu helai dasi pramuka warna coklat, satu buah tas warna merah,satu pasang sepatu warna hitam putih, satu helai jilbab warna coklat, satu gulung tali rafia warna merah, satu pasang sandal merk Carvil, dan satu helai baju olahraga warna hijau.
Selain itu, ada juga barang bukti berupa satu helai celana panjang pramuka warna coklat, satu helai baju pramuka, satu helai rok panjang pramuka, satu helai celana training warna hitam, satu helai celana dalam warna hitam, dan satu helai Kaos dalam warna putih.
Tersangka dikenakan pasal 340 Sub Pasal 338 KUHP.(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul "Musang Berbulu Domba Aldy jadi Pembina Pramuka tanpa Dibayar, Jebak Siswinya, Dibunuh dan Diperkosa"