WIKEN.ID - Setelah Presiden Joko Widodo mengeluaran kebijakan mengenai keringanan biaya listrik di tengah pandemi virus corona, PLN langsung membuat mekanisme.
Kebijakan tersebut yakni pembebasan biaya tarif listrik bagi konsumen rumah tangga 450 volt ampere (VA) dan pemberian keringanan tagihan 50 persen kepada konsumen rumah tangga bersubsidi 900 VA.
Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN, I Made Suprateka, mengatakan, proses pembagian Token Bebas Tagihan dan Diskon Tarif Listrik ini akan dilakukan bertahap.
Menurut I Made Suprateka kebijakan pemberian keringanan tagihan listrik ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam membantu perekonomian masyarakat miskin dan tidak mampu.
Lalu siapa saja yang berhak mendapatkan?
Meski pembebasan biaya tarif listrik diberlakukan bagi konsumen rumah tangga 450 volt ampere (VA) dan pemberian keringanan tagihan 50 persen, tapi tidak semua bisa menikmatinya.
Pelanggan listrik PLN wajib memperhatikan kode tarif.
Menurutnya, Juru Bicara PLN UID Jaya Pelaksana Harian Senior Manager (PLH SRM) General Affairs, Suparyanto melalui Humas PLN, Dita Artsana, ada kode kode R1 berarti rumah tangga yang menggunakan metode pascabayar, R1M artinya rumah tangga yang mampu (tidak bersubsidi).
R1MT artinya rumah tangga mampu dan menggunakan token.