Follow Us

Seorang Ayah Cabuli Kedua Anak Perempuannya di Lampung Tengah, Terbongkar Setelah Korban Mengeluhkan Sakit Pada Alat Vitalnya Kepada Sang Bibi

Dewa - Selasa, 31 Maret 2020 | 14:10
Ilustrasi pemerkosaan.
WartaKota

Ilustrasi pemerkosaan.

Menanggapi laporan tersebut, Polsek Kalirejo melakukan penyelidikan.

Setelah berhasil mengumpulkan data-data dan keterangan para saksi, akhirnya polisi meringkus SSK.

"Pelaku kita amankan di kediamannya, Jumat (27/3/2020) lalu."

Baca Juga: Berbagai Cara Sosialisasi Dilakukan, Polisi India Lakukan Aksi Unik dengan Gunakan Helm Virus Corona Agar Warga Tak Keluar Rumah

"Pelaku kita amankan dengan barang bukti celana dalam dan pakaian korban."

Saat ini pelaku masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut di Mapolsek Kalirejo," terang Kapolsek AKP Rido Rafika.

SSK akan dijerat dengan pasal 81 jo 76e dan pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

SSK diancam hukuman 5-15 tahun penjara ditambah sepertiganya jadi 20 tahun atau hukuman kebiri.

Baca Juga: Beredar Video Aksi Perampokan Terekam CCTV, 3 Pria Sekap Wanita dan Mulut Disumpal Kain, Pelaku Gasak Uang Senilai Rp 8 Juta

Kepada polisi, SSK mengaku khilaf karena ditinggal oleh sang istri yang sedang menjalani pelatihan untuk menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Jakarta.

Ia mengaku tak bisa menahan hawa nafsunya.

"Saya khilaf. Saya sejak awal tahun ini ditinggal istri ke Jakarta.

Source : tribunlampung.co.id

Editor : Wiken

Latest