Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Masih Berstatus Suami Orang, Sang Kakak Nekat Nikahi Adik Kandungnya Sendiri, MUI Angkat Bicara!

Amel - Senin, 30 Maret 2020 | 13:30
Masih Berstatus Suami Orang, Sang Kakak Nekat Nikahi Adik Kandungnya Sendiri, MUI Angkat Bicara!
Surya.co.id

Masih Berstatus Suami Orang, Sang Kakak Nekat Nikahi Adik Kandungnya Sendiri, MUI Angkat Bicara!

"Para ulama juga telah bersepakat atas haramnya mengumpulkan dua wanita yang bersaudara dalam satu pernikahannya. Hal ini sebagaimana firman Allah Subhaanahu wa Ta’ala dalam QS An-Nisaa ayat 23," ungkap Jailani.

Di dalamnya itu, kata Jailani dijelaskan bahwa menikahi wanita kakak beradik sekaligus adalah haram secara ijma’, baik keduanya saudara kandung, saudara sebapak, atau (saudara) seibu.

"Sama saja, yang senasab atau sesusu," bebernya.

Baca Juga: Ngaku Sudah 20 Kali Hubungan Seks dengan Hantu Selama 11 Tahun, Wanita Ini Berharap Miliki Anak, Bikin Merinding!

Menurut Jailani bila seorang pria terlanjur menikahi seorang wanita, kemudian pada perkembangannya diketahui keduanya ternyata terjadi kejelasan masih saudara tunggal dengan tanda bukti kuat atau pengakuan, maka mereka harus dipisahkan.

Bila wanita tersebut hamil, maka anaknya ternasab dan disambungkan pada si penggaul ibunya (bapak biologisnya).

Baca Juga: Pilih Nikahi Setan, Ibu 5 Anak Ini Mengaku Kehidupan Hingga Hubungan Seksnya Lebih Memuaskan daripada Bersama Manusia!

MUI kota Balikpapan juga menyangkan pernikahan sedarah tersebut terjadi di Kota Balikpapan.

"Kita sangat menyayangkan pernikahan sedarah ini terjadi di Kota Balikpapan. Padahal bukan warga Balikpapan. mereka hanya datang menikah saja di sini, nama Kota Balikpapan yang dibawa-bawa," tutup Jailani.

Baca Juga: Disebut Kerajaan Gaib Terbesar di Indonesia, Intip Kota Wentira yang Ternyata Menyimpan Harta Karun dan Dijaga 9 Panglima Jin

Diketahui, pernikahan sedarah tersebut terjadi Balikpapan, Kelurahan Gunung Sari, belum lama ini.

Dalam pernikahan itu juga disebut-sebut pelaku menyewa oknum penghulu dengan bayaran Rp2,4 juta. (*)

Source :Tribun Kaltim

Editor : Wiken





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x