Keduanya diketahui menggelar pernikahan seserahan di sebuah rumah di kawasan Gunung Sari, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Sontak pernikahan sedarah tersebut seketika menghebohkan warganet.
Menyikapi hal ini Majelis Ulama Indonesia MUI Kota Balikpapan angkat bicara.
Sekretaris MUI Kota Balikpapan H.M Jailani mengatakan pernikahan sedarah tersebut haram hukumnya dalam perspektif agama Islam.
Keduanya juga diketahui menggelar pernikahan tanpa sepengetahuan Kementerian Agama dalam hal ini KUA.
"Yang jelas pernikahan keduanya itu tidak tercatat di KUA, artinya mereka menikah di luar campur tangan KUA," kata HM Jailani, Sekretaris MUI Kota Balikpapan.
Secara hukum agama maupun hukum duniawi, pernikahan sedarah itu tidak diperbolehkan.
Ia menjelaskan, dalam ajaran Islam, pernikahan sedarah hukumnya sangat diharamkan.
"Mereka harus bercerai sebagaimana yang difirmankan dalam Al-Quran yang merupakan pedoman kita sebagai umat Islam," lanjut Jailani.