AM menikahi adik kandung sendiri FI.
Dalam keluarganya, AM tercatat sebagai anak keempat dan FI merupakan anak bungsu.
Mereka dari tujuh bersaudara, lima laki-laki dan dua orang perempuan.
Kasus pernikahan sedarah ini mencuat ke publik, setelah istri sah AM berinisial HE (26), melaporkan kasus tersebut kePolres Bulukumba, Senin (1/7/2019).
Dari keterangan HE, kedua kakak beradik itu telah melangsungkan pernikahan di Balikpapan, Kalimantan Timur, sejak sepekan lalu.
Hal tersebut diketahui oleh HE, setelah sepupu AM dan FI, berinisial AT, mengirimkan foto dan video pernikahan keduanya melalui pesan WhatsApp (WA) ke Bulukumba.
AT mengaku sempat melarang dan menasihati sang sepupu, ia bahkan menolak ketika diminta untuk menjadi wali nikah.
Namun, AM tetap bersikukuh untuk menikahi adik kandungnya sendiri, dengan membayar sebesar Rp 2,4 juta kepada penghulu.
Pernikahan tersebut terpaksa dilakukan, karena FI disebut telah berbadan dua.
FI disebut telah mengandung empat bulan, buah hubungan terlarangnya dengan sang kakak.