Polri akan menindak tegas bagi masyarakat yang tak mengindahkan imbauan untuk di rumah saja.
Bagi masyarakat yang masih bandel keluyuran dan kumpul di ruang publik bisa dikenakan pidana.
Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal menyampaikan hal ini dalam konferensi pers Maklumat Kapolri pada Senin, 23 Maret 2020.
"Apabila ada masyarakat yang bandel, tidak mengindahkan personel bertugas untuk kepentingan negara dan masyarakat, kami akan menindak tegas dengan 212 KUHP, barang siapa yang tidak mengindahkan petugas berwenang dapat dipidana. Pasal 216 dan 218 juga," tutur Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/3).
Ancaman pidana ini terkait dengan maklumat pelarangan keluyuran dan nongkrong di luar rumah ini sebagai langkah pencegahan penyebaran Virus Corona Covid-19 di Masyarakat.
Dengan hanya berdiam di rumah penyebaran Virus Corona setidaknya bisa ditekan karena kita tak mengetahui siapa saja yang menjadi pembawa virus ini.
(*)
Artikel ini telah tayang di KOMPAS TV dengan judul Polisi-TNI Bubarkan Warga yang Masih Kumpul di Warkop dan Tempat Kuliner.