Follow Us

Driver Ojek Online Sambut Baik Rencana Pemerintah yang Ingin Memberikan Kelonggaran Pembayaran Cicilan Kredit Kendaraan

Dewa - Selasa, 24 Maret 2020 | 18:00
Ilustrasi Ojek Online
Kompas.com

Ilustrasi Ojek Online

Jokowi mengaku sudah membicarakan rencana ini dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar dapat diwujudkan.

"OJK akan memberikan kelonggaran, relaksasi kredit bagi usaha mikro, usha kecil untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar. Baik kredit yang diberikan oleh perbankan maupun industri keuangan nonbank," kata Jokowi.

Baca Juga: Social Distancing dan di Rumah Aja Karena Virus Corona, Ria Ricis Malah Ajak Segerombol Orang Untuk Syuting Hingga Dilabrak Warga, Begini Pembelaan Ricis: Mau Bantuin Si Tukang Bakso

Di sisi lain, Jokowi juga meminta pemda memberi bantuan kepada masyarakat yang ekonominya terdampak oleh pandemi Covid-19.

Jokowi menyebutkan, kebijakan menjaga jarak atau physical distancing memang efektif mencegah penyebaran virus corona.

Namun, akan banyak masyarakat kecil yang terdampak akibat kebijakan tersebut, khusunya bagi mereka yang mengandalkan pendapatan harian.

"Kalau ingin melakukan itu, hitung berapa orang yang jadi tidak bekerja, hitung berapa pedagang asongan, becak, supir yang tidak bekerja, dukungan kepada sektor-sektor itu yang harus diberikan, bantuan sosial kepada mereka harus diberikan," ucap Jokowi.

Baca Juga: Kesal Imbauan Bahaya Virus Corona Disepelekan Warga, Wali Kota Tasikmalaya Akhirnya Turun Ke Jalan Sambil Lakukan Hal Ini

Melansir dari Kompas.com, Asosiasi driver ojek online yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia menyambut baik rencana pemerintah yang ingin memberikan kelonggaran pembayaran cicilan kredit kendaraan.

Rencana tersebut diusung pemerintah sebagai respon dari keluhan menurunnya jumlah penumpang transportasi umum seperti ojek online.

"Asosiasi pengemudi ojol, Garda menyambut baik dan apresiasi," kata Presidium Nasional Garda Indonesia Igun Wicaksono kepada Kompas.com, Selasa (24/3/2020).

Lebih lanjut, Igun mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan regulasi terkait rencana relaksasi kredit tersebut.

Source : Kompas.com

Editor : Wiken

Latest