WIKEN.ID - Guna menekan angka penyebaran virus corona, pemerintah sebenarnya telah menghimbau masyarakat untuksocial distancing.
Namun, pada prakteknya masih ada saja warga yang membandel dengan imbauan tersebut
Polisi akan menjerat pihak-pihak yang tidak mematuhi imbauan anggota kepolisian saat diminta membubarkan diri dengan hukum pidana.
Pembubaran kerumunan massa dilakukan dalam rangka pencegahan penularan virus corona.
“Apabila ada masyarakat yang membandel, yang tidak mengindahkan perintah personel yang bertugas untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, kami akan proses hukum,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/3/2020).
Pembubaran tersebut tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona ( Covid-19).
Dalam maklumat itu, tindakan pengumpulan massa terdiri atas lima hal. Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis.
Baca Juga: Tabrak 2 Bocah Penonton Balap Liar, Joki Balap Liar Ditangkat, Usianya Masih 16 Tahun!
Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga.
Ketiga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.