Follow Us

Perintah Social Distancing Tak Dipatuhi Dengan Serius, Polisi Bakal Ciduk Masyarakat yang Membandel, Ini Hukumannya

Dewa - Selasa, 24 Maret 2020 | 10:00
Kepala Divisi Humas Polri Irjen M Iqbal kepada wartawan usai mendampingi Kapolri Idham Aziz menemui Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/12/2019).
(KOMPAS.com/Ihsanuddin)

Kepala Divisi Humas Polri Irjen M Iqbal kepada wartawan usai mendampingi Kapolri Idham Aziz menemui Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/12/2019).

Keempat, unjuk rasa, pawai dan karnaval.

Terakhir, kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.

Baca Juga: Prihatin Tenaga Medis Kekurangan APD, Leony dan Aming Geram Alat Kesehatan Tak Digunakan pada Tempatnya Hingga Beri Himbauan Ini

Masyarakat yang melawan untuk dibubarkan akan dijerat dengan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.

Menurut Iqbal, seluruh jajaran kepolisian di Indonesia turun tangan untuk memberikan imbauan hingga menindak tegas mereka yang tidak mematuhi.

“Tidak sedikit, satu, dua hari ke belakang sejak berlakunya maklumat Kapolri tersebut, banyak sudah acara-acara, bahkan ada resepsi pernikahan pun kami bubarkan, tapi tentunya mengedepankan upaya persuasif humanis,” katanya.

Baca Juga: Siswi Difabel Diperkosa Oleh Oknum Guru, Pelaku Jemput Korban di Asrama dan Membeli Bakso, Saat Pulang Motor Pelaku Mengarah ke Hutan

“Alhamdullilah sejauh ini tidak ada insiden, seluruh masyarakat kooperatif, paham dengan ancaman wabah ini,” sambung Iqbal.

Sebagai informasi, Pasal 212 berbunyi ”Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500”.

Baca Juga: Tak Habis Pikir! Bukan Hanya Anak Kandungnya, Pedofil Ini Juga Memperkosa Anak Tiri, Anjing, Hingga Ayam di Rumahnya

Kemudian, Pasal 216 ayat (1) menyebutkan “Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000”.

Terakhir, Pasal 218 mengatakan “Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000”.

Source : Kompas.com

Editor : Wiken

Latest