Pasien itu diketahui melakukan perjalanan ke Jakarta, Bogor, dan Yogyakarta, sebelum ditetapkan sebagai pasien positif Covid-19.
Sehari setelahnya berada di Batam, ia mengeluh demam dan batuk berdahak.
Lalu, pasien itu pun memeriksakan diri di fasilitas kesehatan primer di dekat rumahnya.
Baca Juga: Pusing Pemberitaan Negatif Corona, Inilah 10 Kabar Baik Mengenai Covid-19 yang Perlu Diketahui
"Setelah berobat ini kondisinya terus membaik, bahkan tanggal 7 Maret 2020 sudah tidak ada keluhan lagi," terang Didi.
Kemudian pasien tersebut kembali berobat pada 10 Maret 2020 di fasilitas kesehatan yang sama.
Lantaran tak kunjung sembuh, akhirnya dirujuk ke salah satu rumah sakit dan dirawat hingga diizinkan pulang pada 13 Maret 2020.
Tapi, pasien itu kembali mendatangi RS itu sehari setelahnya, dan dirawat di RS.
Pasien tersebut dirawat karena mengeluh batuk berdahak, sesak napas, mual, dan muntah.
Setelah dilakukan rontgen dan uji laboratorium, pasien itu diduga menderita pneumonia.
"Selanjutnya dokter pemeriksa melakukan proses rujukan ke rumah sakit rujukan RSUD Embung Fatimah untuk penanganan lebih lanjut, mengingat yang bersangkutan sudah termasuk dalam kategori PDP Covid-19," kata dia.