WIKEN.ID - ST (35) seorang ibu yang berprofesi sebagai PRT ini tega membungkus bayinya selang beberapa menit setelah dilahirkan dengan menggunakan kantong plastik.
Tak sampai di situ, iya juga menaruh kantong plastik berisi bayinya tersebut ke dalam mesin cuci.
Kasus ini sempat begitu menghebohkan masyarakat Palembang beberapa waktu lalu.
Bayi malang itu dimasukkan ke dalam mesin cuci tempat ST bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
Hingga akhirnya sang bayi meninggal dunia, walau sempat dibawa ke rumah sakit oleh rekan kerja ST yang tanpa sengaja mengetahui hal tersebut.
ST pun akhirnya tak kuasa menahan tangis saat mendengar tuntutan 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan yang dilakukan terhadap bayinya sendiri.
Dikutip dari TribunSumsel, ia dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar undang-undang tentang perlindungan anak.
Untuk itu, ST diancam pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (3), ayat (4) UU RI 17 tahun 2016 dan perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.