Follow Us

Mengaku Hanya Ingin Menyembunyikan Bayinya, PRT Ini Masukan Anak yang Baru Dilahirkannya Ke Dalam Mesin Cuci, Menangis Usai Dituntut 12 Tahun Penjara

Pipit - Jumat, 20 Maret 2020 | 15:00
Ibu yang membunuh anaknya sendiri di mesin cuci ini tak bisa berhenti menangis saat mendengar vonis hukumannya.
Tribun Sumsel

Ibu yang membunuh anaknya sendiri di mesin cuci ini tak bisa berhenti menangis saat mendengar vonis hukumannya.

WIKEN.ID - ST (35) seorang ibu yang berprofesi sebagai PRT ini tega membungkus bayinya selang beberapa menit setelah dilahirkan dengan menggunakan kantong plastik.

Tak sampai di situ, iya juga menaruh kantong plastik berisi bayinya tersebut ke dalam mesin cuci.

Kasus ini sempat begitu menghebohkan masyarakat Palembang beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Nikmat Disantap Bareng Nasi Goreng, Campuran Bahan-bahan Makanan Berikut Ini Ternyata Bisa Sebabkan Kematian

Baca Juga: BERITA TERPOPULER HARI INI: Muzdalifah Beberkan Kisah Rumah Tanggnya Bersama Fadel Islami Hingga Kisah Asmara Artis Peran FTV

Bayi malang itu dimasukkan ke dalam mesin cuci tempat ST bekerja sebagai pembantu rumah tangga.

Hingga akhirnya sang bayi meninggal dunia, walau sempat dibawa ke rumah sakit oleh rekan kerja ST yang tanpa sengaja mengetahui hal tersebut.

ST pun akhirnya tak kuasa menahan tangis saat mendengar tuntutan 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan yang dilakukan terhadap bayinya sendiri.

Dikutip dari TribunSumsel, ia dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar undang-undang tentang perlindungan anak.

Untuk itu, ST diancam pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (3), ayat (4) UU RI 17 tahun 2016 dan perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Memiliki Gejala yang Hampir Serupa dan Menyerang Saluran Pernapasan, Begini Perbedaan Influenza dan Infeksi Virus Corona

Editor : Pipit

Latest