"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melaksanakan kekerasan terhadap anak, dalam hal ini mati (ayat 3) yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya (ayat 4)," ujar JPU membacakan tuntutan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (18/3/2020).
Selama persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang tersebut, ST terus meneteskan air mata di hadapan hakim.
Atas tuntutan terhadap ST, Romaita penasihat hukumnya langsung mengajukan pembacaan pledoi atau pembelaan yang akan dibacakan pada sidang pekan depan.
Romaita menilai bahwa tuntutan terhadap kliennya dirasa begitu berat.
Kuasa Hukum terdakwa tersebut mengatakan kliennya tak bermaksud untuk membunuh anaknya, namun hanya berniat menyembunyikan bayinya.
"Tidak ada niat dari klien kami untuk membunuh anaknya. Dia hanya berniat untuk menyembunyikan bayinya," ujarnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Masukan Bayi ke Mesin Cuci Hingga Meninggal, Sutinah Tak Hentinya Menangis Dituntut 12 Tahun Penjara