Korban sendiri mengaku sudah dicabuli sebanyak enam kali sejak Januari 2020.
"Sontak, ibu dan abang korban terkejut ketika mendengar kesaksian dari korban yang mengatakan bahwa pamannya sendiri melakukan pencabulan berupa persetubuhan kepada korban sebanyak 6 kali sejak awal Januari 2020 lalu," kata Masfan Naibaho.
Abang dan ibu korban pun tak terima dengan perbuatan pamannya.
Mereka kemudian menanyakan langsung kepada pelaku.
Dan kakek tersebut mengakui perbuatannya.
Guna memastikan kehamilan korban, ibu dan abang korban mengantarkan korban ke bidan terdekat diperiksa.
"Hingga diketahui benar korban positif dalam keadaaan hamil," katanya.
Mengetahui hal tersebut, lanjutnya, pada Rabu siang (18/03/2020), abang dan ibu korban bersama masyarakat setempat menyerahkan pelaku SKD ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dan melaporkan kejadian tersebut agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus membenarkan adanya kejadian tersebut.