WIKEN.ID - Polres Badung, Bali, menangkap seorang kepala sekolah dasar (SD) di Kuta Utara, Badung, karena diduga memperkosa siswinya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Badung AKP Laurens Rajamangapul Haselo mengatakan, pria berinisial IWS (43) tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (23/2/2020).
"Dari hasil pemeriksaan, maka oknum kepala sekolah tersebut statusnya jadi tersangka pencabulan dan langsung dilakukan penahanan," kata Laurens dikutip Wiken.id melansir dari Kompas.com, Senin (24/2/20202).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak aparat kepolisian melakukan gelar perkara dan tercukupinya alat bukti berupa 1 Unit HP dan pakaian milik korban.
Baca Juga: Masih Satu Keluarga, Begini Perseteruan 'Abadi' Kakak-Adik yang Lahirkan Adidas dan Puma
“Setelah kami menerima laporan, pada hari Sabtu (22/2) anggota unit reserse kemudian melakukan penyelidikan keberadaan pelaku, dan pelaku berhasil diamankan di rumahnya," terang KASUBAG Humas Polres Badung, Iptu I Ketut Gede Oka Bawa, seperti dikutip dari Bali Express, Senin (24/22).
"Setelah di interogasi yang dikuatkan dengan alat bukti lainnya, pelaku mengakui perbuatannya.
Pelaku mengakui perbuatannya dilakukan sejak Juli 2016 hingga Januari 2020.
Pelaku sudah tidak ingat berapa kali melakukan hubungan intim dengan korban,” kata Iptu Oka.
Menurut polisi, pemerkosaan itu dilakukan tersangka sejak Juli 2016, atau saat korban masih kelas VI SD.