Beberapa kali hubungan badan dilakukan di ruangan les pelaku di wilayah Dalung, Kuta Utara, Badung.
Kemudian, di kamar rumah pelaku dan di beberapa penginapan di Bali.
Baca Juga: Artis Tampan Ini Pernah Nikahi Wanita yang Sudah Hamil Duluan, Intip Kabarnya Kini Tampil Religius!
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka ditahan di sel Polres Badung dan diancam dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
Dari pasal yang disematkan, sang kepala sekolah bejat tersebut terancam minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara.
Pelaku juga bisa ditambah hukumannya 1/3 masa tahanan, karena tersangka merupakan seorang guru.
Kini pihak Polres Badung berkoordinasi dengan P2TP2A Kabupaten Badung untuk pemulihan fisik dan psikis korban.(*)