Namun, anggota keluarga tidak berani melerai.
Kedua kerabat itu berteriak meminta tolong dan didengar tetangga terdekat, Wahib (60).
Kejadian itu dilaporkan ke Polsek Glagah dan pelaku berhasil diamankan saat masih berada di lokasi kejadian.
Kapolsek Glagah, AKP M Kosim, mengatakan jika kejadian tersebut adalah murni tindak kekerasan.
Baca Juga: Curhatan Tentang Rumah Tangganya, Sule Ngaku: Gue Banyak Belajar dari Anak-anak Soal Kesabaran
Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 44 ayat (1) dan 2 UU nomot 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.
Disinggung terkait tersangka yang mengalami gangguan jiwa, Kosim belum bisa meyakini.
Berulang kali tersangka mengaku melakukan karena merasa kesal dan balas dendam terhadap korban.
"Perkara ini kami menunggu dari pihak keluarga korban, kalau tidak ada pencabutan, ya proses hukum kami lanjutkan," tandas Kosim.(*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Anak Aniaya Ayah Kandung di Lamongan, Dikepruk Pakai Kayu dan Batu Hingga Babak Belur