Namun Nahas, mobil yang ditumpanginya mengalami kecelakaan di Sukorejo.
Kini, status SPW sebagai tersangka membuatnya tidak dapat pulang ke rumah karena ia dijerat Undang-undang No 22 Tahun 2009 pasal 310 ayat 4.
(*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Nasib Pilu Sopir Innova Seusai Tabrak 4 Pendemo sampai Tewas di Pasuruan, Kubur Mimpi Dampingi Anak