Kapolsek Maulafa, Kompol Margaritha Sulabesi, mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk korban Ir dan pelaku YYS.
"Korban sering sekali dipukul dan dianiaya serta tidak diberikan makan. Padahal, korban lelah mengerjakan seluruh pekerjaan di rumah pelaku," ujar Margaritha.
Korban kemudian divisum di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang dan selanjutnya diperiksa penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Maulafa.
"Sejak tiga tahun lalu saat korban masih kelas IV SD atau waktu korban berusia sembilan tahun hingga kelas I SMP dianiaya sang paman dan dipaksa bekerja sejak subuh hingga malam," ujar Margaritha. (*)