WIKEN.ID - Artis Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar saat ini menjalani masa tahanan dan sedang menjalani proses peradilan.
Artis Fairuz A Rafiq melaporkan artis Galih Ginanjar, Rey, dan Pablo atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Ketiga tersangka yang dilaporkan Fairuz A Rafiq karena ketiganya dinilai menghina Fairuz A Rafiq melalui video yang diunggah di akun YouTube Rey dan Pablo.
Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin.
Atas perbuatannya, ketiga dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP.
Baca Juga: 2 Tahun Berkelit, Gara-gara Ikan Asin Deretan Kasus Kelam Pablo Benua Kini Terungkap!
Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.
Dalam masa tahanan ini, terdakwa kasus video ikan asin Pablo Benua sempat tertangkap kamera berada di luar penjara.
Padahal, Pablo Benua seharusnya menjalankan hukuman di dalam penjara atas kasus pencemaran nama baik karena video ikan asin yang dilaporkan Fairuz A Rafiq.
Terkait dengan beredarnya foto itu, Pablo Benua memberikan klarifikasi.