"Korban kemudian diam-diam melaporkan kejadian itu kepada kami."
"Selanjutnya, kami mendatangi lokasi dan periksa handphone beberapa orang yang ada di sana."
"Saat kami geledah handphone pelaku, kami temukan lima belas video korban yang direkam oleh pelaku saat mandi, " kata anit Pelayanan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polrestabes Surabaya yang dikutip dari Tribunnews.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku bernafsu saat melihat korban telanjang ketika mandi.
Video itu direkam untuk digunakan pelaku untuk memuaskan birahinya.
"Ya khilaf, iseng awalnya. Tapi ada ide buat ngerekam karena saya nafsu," aku tersangka.
Pelaku ini kini sudah ditahan karena diduga melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan atau 32 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Dalam kasus serupa sebelumnya, polisi menangkap pemasang ponsel di toilet kamar mandi wanita di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.
Oknum mahasiswa berinisial AA (19) di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, mengaku telah merekam 10 mahasiswiyang sedang di toilet.
Dalam pengakuannya di depan polisi, AA tidak menyebar rekaman tersebut karena hanya untuk memuaskan hasrat seksualnya.