Dirinya juga mengaku sering menonton film dewasa.
AA ditangkap di kamar kosnya di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Sebelumnya, seorang mahasiswi menemukan kamera di toilet dan akhirnya mengambil kamera tersebut.
Mahasiswi tersebut segera melapor ke kampus dan diteruskan ke aparat kepolisian.
Sementara itu, aparat kepolisian menjerat pelaku dengan pasal tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Baca Juga: Sudah Dianggap Sebagai Cucu Sendiri, Nenek Ini Menangis Saat Pengasuhnya Ingin Berhenti Kerja