Korban enggan mencari nafkah.
Kasat Reskrim Iptu Jhon Digul Manra menjelaskan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2004 atau Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Sub pasal 351 ayat (3), dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup. S
aat ini pelaku dan sejumlah barang bukti berupa pisau dapur dan sejumlah pakaian yang dipakai pelaku maupun korban diamankan di Sat Reskrim Polres Pulang Pisau untuk penyidikan lebih lanjut.(*)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul: Tak Mau Bekerja, Istri Bunuh Suami Dengan Cara Sadis, Kemudian Dibuang ke Semak-semak
Baca Juga: Viral! Kedai Kopi Es Kopi Susu Campur Kecap, Bikin Netizen Geleng-geleng Kepala