WIKEN.ID - Kolam renang umum sering didatangi saat seseorang atau sebuah keluarga yang tak memilikinya di rumah.
Sayangnya, laiknya tempat umum lainnya, kolam renang umum juga berarti digunakan banyak orang dan tentunya tidak bersih.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) belum memberikan sanksi kepada salah satu komisionernya, Sitty Hikmawatty, terkait pernyataannya bahwa perempuan dapat hamil di kolam renang.
Ketua KPAI Susanto mengungkapkan, keputusan apakah Sitty dikenakan sanksi atau tidak didasarkan pada rekomendasi dari Dewan Etik KPAI.
"Prinsipnya, rekomendasi Dewan Etik itu akan menjadi pertimbangan utama bagi kami untuk memutuskan apa yang terbaik secara kelembagaan," kata Susanto di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2020).
Susanto menambahkan, Dewan Etik KPAI sendiri saat ini sedang mempersiapkan untuk meminta keterangan dari Sitty terkait pernyataan kontroversialnya itu.
Dewan Etik akan memanggil Sitty, meminta klarifikasi, kemudian mempelajari pernyataannya terlebih dahulu sebelum mengeluarkan rekomendasi kepada pimpinan KPAI.
"Nanti Dewan Etik yang akan mendiskusikan di ketiga anggota itu ya Dewan Etik baru kemudian rekomendasi itu disampaikan ke kami dan tentu diputuskan bersama," ungkap dia.
Walau petugas rutin membersihkan kolam renang, tak membuat kolam renang umum tersebut menjadi steril.