Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Ixfan Hendriwintoko menyebut, hal itu sebagai bentuk sabotase terkait penutupan perlintasan liar di daerah itu.
“Analisa sementara, sabotase karena ada oknum tidak puas dengan penutupan perlintasan liar,” katanya.
Dia mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari masinis via radio lokomotif, unit keamanan dan ketertiban langsung meninjau ke lokasi di Km 345+1 Petak jalan Cipari Sidareja, Dusun Cikalong RT 5 RW 6, Sidareja, Cilacap.
Baca Juga: Pengakuan Tanpa Rasa Bersalah, Tukang Ojek Pangkalan Patok Tarif Semaunya : Kan Bisa Nego
Bersama kepala resort unit jalan rel dan jembatan, petugas mendapati sebuah potongan rel sepanjang tiga meter.
“Potongan rel itu patah menjadi dua bagian setelah terlindas Kereta Turangga,” katanya.
Aksi sabotase ini termasuk tindak pidana berat.
Pelaku bisa diancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
Sesuai Pasal 194 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau mesin di jalan kereta atau trem dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)