Kemudian, SHF membuang bayi tersebut ke saluran air di dekat rumahnya tersebut sehingga akhirnya diketahui warga.
Polisi akhirnya menetapkan SHF sebagai tersangka yang dijerat pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Setelah penangkapan dan pengungkapan kasus hubungan sedarah yang berujung pembuangan bayi yang dikandung, sang ibu dari kakak beradik ini pun akhirnya angkat suara.
Ibu dari SHF siswa SMA yang hamil dengan adik kandungnya mengaku menyesal dengan perbuatan kedua anaknya yang melakukan hubungan sedarah atau inses.
Tak hanya menyesal, ibu dari SHF dan IK yang masih anak SD ini merasa sedih sekaligus malu atas aksi nekat anak-anaknya.
"Ibunya sedih dan menyesal," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Lazuardi yang dikutip dari Kompas.com.
Kepada polisi YM, orangtua SHF dan IK menceritakan penyebab dirinya lepas kontrol pada kedua anaknya.
Menurut Lazuardi, karena keadaan ekonomi membuat YM kurang memperhatikan anak-anaknya.
Diketahui setelah bercerai dari sang suami, YM menjadi tulang punggung keluarga.
Ia menjadi orangtua tunggal bagi keempat anaknya termasuk SHF dan IK.