WIKEN.ID - Pada awal pekan lalu, seorang siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, SHF (18) ditangkap polisi setelah diduga membuang bayi hasil hubungan sedarah (incest) dengan adiknya sendiri, IK (13).
SHF yang merupakan siswi SMA ditangkap polisi Senin (17/2/2020) saat dalam perjalanan sepulang praktek lapangan yang diadakan sekolahnya menuju Rao, tepatnya di depan Rumah Makan Tambuo jorong Rambahan Kauman, Tanah Datar.
Penangkapan kasus ini berawal dari penemuan mayat bayi yang baru berumur hitungan hari oleh warga di daerah Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan, kabupaten Pasaman, provinsi Sumatra Barat, sekitar pukul 16.00 WIB, Minggu (16/2/2020).
Jasad bayi itu pertama kali ditemukan Syafriandi tergeletak dalam keadaan membusuk berada di saluran air kolamnya.
Warga pun langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi kejadian
Berdasarkan hasil olah TKP, dan fakta-fakta di lapangan serta keterangan saksi, bayi itu diduga dibuang orang tuanya sendiri, SHF.
Tak butuh lama kemudian polisi melakukan penangkapan atas pelaku pembuangan bayi tersebut yang tak lainadalah SHF.
Saat berhasil ditangkap, SHF lantas menjelaskan kronologi perbuatannya hingga nekat membuang sang jabang bayi.
Kepada polisi SHF mengaku hamil usai melakukan hubungan intim dengan adik kandungnya sendiri yang berinisial IK (13) yang masih duduk kelas 6 SD sekitar bulan Juli- Agustus 2019 lalu.Kemudian pada Jumat (14/2/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, SHF melahirkan anak laki-laki saat buang air besar di dekat rumahnya.