"Dengan dijanjikan Rp 5 juta, korban diajak ke sebuah rumah yang lokasinya tidak jauh dari rumah korban," jelas Adiel.
IT menuruti kemauan pasangan suami istri tersebut untuk masuk dalam rumah.
Saat masuk rumah kosong tersebut, IT dipaksa mengikuti kemauan pasangan suami istri untuk melakukan threesome.
IT kemudian disekap selama 10 hari.
"Tersangka kemudian melancarkan aksi kejinya kepada korban," kata Adiel.
Setelah itu, kedua tersangka meminta korban agar tidak melapor ke polisi.
"Korban diancam akan disantet jika melaporkan kejadian ini. Tersangka menunjukan jenglot, salah satu media untuk menyantet orang," kata Adiel.
Baca Juga: Nyamar Jadi Ojek Online, Aksi Polisi ini Bikin Pengendara Motor Yamaha NMAX Menciut
Minggu (16/2/2020) sekitar pukul 05.30 WIB, IT melarikan diri dari rumah kosong tersebut.
Ia kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke orangtuanya.
Keluarga akhirnya melaporkan kedua tersangka ke Polsek Bumiayu, Senin (17/2/2020).