Follow Us

Hati-hati Buat Pasangan yang Punya Fantasi Seksual BDSM, Bisa Kena Pasal, Rancangan Undang-undang Sedang Dibahas

Dewa - Rabu, 19 Februari 2020 | 15:40
RUU BDSM
https://www.freepik.com/

RUU BDSM

Penyimpangan seksual disebut RUU itu sebagai salah satu krisis keluarga.

Untuk menanganinya, RUU Ketahanan Keluarga mengklaim Pasal 86 dan Pasal 87 sebagai solusi.

Pasal 86 berbunyi, "Keluarga yang mengalami Krisis Keluarga karena penyimpangan seksual wajib melaporkan anggota Keluarganya kepada Badan yang menangani Ketahanan Keluarga atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan."

Baca Juga: Catat! Bagian Rumah Ini Justru Bisa Keluarkan Racun yang Dapat Sebabkan Kerusakan Syaraf Hingga Penyakit Mematikan!

Adapun pasal 87 ditulis, "Setiap Orang dewasa yang mengalami penyimpangan seksual wajib melaporkan diri kepada Badan yang menangani Ketahanan Keluarga atau lembaga rehabilitasi untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan."

Salah satu pengusul RUU tersebut, Sodik Mujahid, mengklaim aturan itu dibuat untuk membentuk keluarga berkualitas.

Dia membantah jika RUU itu menerobos ranah privat warga negara.

"Coba kita lihat, apakah sadisme bukan masalah? Apakah itu masalah individual? Kan tidak, harus diatur juga.

Nah kalau kemarin diatur cukup dengan pidana, maka kami masukkan ke dalam basic, diatur juga di level keluarga," terang Anggota DPR Fraksi Gerindra itu di Kompleks Parlemen, Jakarta, yang dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: 8 Tahun Mendekam di Penjara, Artis Cantik yang Juga Mualaf Ini Kini Kerap Jadi Imam di Dalam Sel Tahanan

RUU Ketahanan Keluarga diusulkan oleh lima orang anggota dewan yang berasal dari empat partai politik.

Mereka adalah Netty Prasetiyani dan Ledia Hanifa dari Fraksi PKS, Endang Maria Astuti dari Fraksi Partai Golkar, Sodik Mudjahid dari Fraksi Partai Gerindra, serta Ali Taher dari Fraksi PAN.

Source : Kompas.com

Editor : Wiken

Latest