WIKEN.ID -DPR sedang mengusulkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga.
RUU ini melarang aktivitas seks sadisme dan masochisme yang lebih dikenal dengan BDSM (Bondage and Discipline, Sadism and Masochism).
BDSM adalah aktivitas seksual yang merujuk pada fantasi tentang perbudakan (ikatan fisik), dominasi, sadisme, dan masochisme.
Aktivitas ini dilakukan orang-orang tertentu, bisa berdasarkan kesepakatan kedua pihak.
Dalam Pasal 85 RUU itu menyebut sadisme dan masochisme sebagai bentuk penyimpangan seksual.
Selain itu ada juga penyimpangan seksual yang merujuk pada homoseksual dan inses.
"Yang dimaksud dengan 'penyimpangan seksual' adalah dorongan dan kepuasan seksual yang ditunjukkan tidak lazim atau dengan cara-cara tidak wajar," tulis bagian penjelasan Pasal 85.
Sadisme dalamRUU Ketahanan Keluarga diartika sebagai cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual dengan menghukum atau menyakiti lawan jenisnya.
Baca Juga: Tak Disangka Burung Beo Mengungkap Skandal Perselingkuhan Majikan Dengan Pembantunya, Lho Kok Bisa?
Sementara masochisme diartikan sebagai cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual melalui hukuman atau penyiksaan dari lawan jenisnya.