WIKEN.ID-Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus praktik wisata hubungan badan halal di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat berhasil diungkap.
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan kasus bermula dari beredarnya video di YouTube dengan Bahasa Inggris.
Mereka menawarkan adanya wisata hubungan badan halal di Puncak Bogor.
Dalam pengungkapan ini ditemukan beberapa fakta mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan modus kawin kontrak.
1. Berawal dari beredarnya sebuah video buatan media luar negeri
Sebuah video yang membeberkan testimoni para korban dan pelaku tentang praktek ini menyebar hingga ke internasional.
Video testimoni wisata seks halal yang dilalukan di daerah Puncak Bogorini ternyata sudah menjadi perbincangan beberapa bulan lalu.
Setelah dilakukan penelusuran ternyata video itu dibuat 8 tahun lalu.
Video berdurasi 3.33 menit tersebut diproduksi media asing Prancis dengan menggunakan bahasa Inggris.