Solusinya yakni dengan membangun flyover atau underpass agar keselamatan bagi pengendara tetap terjamin."Kami berharap agar Pemda setempat dapat segera memprogramkan agar perlintasan dibuat tidak sebidang," papar dia.
Kasus serupa juga terjadi di perlintasan kereta aoi di dekat Stasiun Cikudapateuh, Bandung.
Ada pengendara sepeda motor yang nekat menerobos pintu perlintasan dan hampir tertabrak kereta.
pengendara motor tersebut sepertinya sudah biasa menerobos pintu perlintasan. Jadi, meskipun sudah diingatkan, ia tetap menerobos.
Pengendara itu pun nekat menerobos karena berpikir hanya ada satu kereta. Ternyata, saat menerobos ada dua kereta, sehingga hampir terlibat kecelakaan.Mengacu pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, dijelaskan, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi.
Selain itu, wajib berhenti bila palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau adanya isyarat lain.
Lalu, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.(*)