WIKEN.ID - Artis sekaligus selebgram transgender, Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Lucinta dijadikan tersangka setelah positif mengonsumsi psikotropika.
"LL positif (narkotika) dan sudah ditetapkan tersangka," ujar Yusri dalam konferensi pers yang digelar di Polres Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).
Kepada polisi, Lucinta Luna mengaku menggunakan narkoba untuk menghilangkan depresi.
Atas perbuatannya, Lucinta dijerat dengan pasal 62 juncto pasal 71 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancama 4 tahun penjara.
Publik dibuat bertanya-tanya Lucinta Luna nanti akan dimasukan ke sel mana?
Menurut, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan LL alias Lucinta Luna ditempatkan dalam sel khusus di Polda Metro Jaya.
"Untuk LL ditahan di ruangan khusus di Polda Metro Jaya," kata Audie di Polres Metro Jakbar, Rabu (12/2/2020).
Penempatan sel khusus bagi LL sendiri karena adanya perbedaan status keterangan jenis kelamin pada KTP dan paspor.
Baca Juga: Setelah Bertemu Baim Wong, Terungkap Sosok Sopir Angkot di Semarang, Kemana Istrinya?