Baca Juga: Tik Tok Kembali Hits, Pembalap Motor GP Beserta Timnya Main Tik Tok Goyang Ubur-ubur
Atas kejadian itu, korban dan keluarga korban melaporkan EN ke Mapolrestabes Makassar, dengan nomor register:STBL/65/K/II/2020/Polda Sulsel/Restabes Makassar.
Pihak keluarga korban berharap agar EN di tahan dan Polisi bertindak tegas terhadap kasus ini.
Keluarga korban berharap tidak ada yang kebal hukum atas kasus pemukulan yang di lakukan di depan umum, meskipun dia Ketua Umum Ormas.(*)