Gugatan Cici ke PA Tasikmalaya (sampai 3 kali), dianggap Aman salah alamat karena mereka menikah secara siri.
Sementara surat nikah yang dipegang Cucu, menurut Aman, palsu.
Aman menduga Cucu ingin cerai hanya untuk mendapat gono-gini darinya.
Cucu pun dilaporkan Aman ke polisi karena memiliki surat nikah palsu.
Cucu divonis bersalah.
Tidak hanya itu, Cucu Cahyati pernah mengalami KDRT.
Ia mengaku sudah ditampar sebanyak 6 kali oleh Aman.
Baca Juga: Maia Estianty Unggah Video Bermain Piano, Netizen Malah Bandingkan Dengan Mulan Jameela
“Kejadian ini bukan yang pertama kali, ini sudah yang keenam kalinya," ujar Cucu saat bersaksi di persidangan dengan terdakwa Aman Jagau di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (21/7/2009).
Penganiayaan ini terjadi lantaran sang pengusaha mudah tersulut api cemburu.
"Pak Haji sering cemburu. Saya selalu dituduh selingkuh karena sering telepon-teleponan, padahal nggak," tuturnya.