Pelaku mempergunakan uang yang seharusnya menjadi investasi tersebut kepada orang lain karena pelaku terhimpit hutang.
Sebagaimana dikutp dari Tribunnews.com, Angela Lee pun mengungkapkan bahwa uang tersebut ia gunakan tidak hanya untuk membayar hutang tetapi juga membeli tas, mobil, hingga rumah.
Akibat perbuatannya, pelaku pun dijerat dengan pasal 3 dan pasal 4 Tindak Pidana Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.
"Barang bukti yang kami sita ada 43 buah tas, mobil, sebuah gawai, beberapa kartu ATM, dan sejumlah dokumen barang bukti. Barang bukti bernilai tinggi kami titipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negera," pungkas Are.
(*)