Hingga saat ini, pihaknya masih mencari pengemudi mobil tersebut.
Hal ini dikarenakan pengemudi itu telah melanggar Pasal 311 Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu-lintas.
"Ancamannya yakni pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal 3 juta. Karena mengemudi dengan membahayakan nyawa orang lain," kata Bobby.
Lebih lanjut, ia juga menekankan disiplin berlalu lintas kepada seluruh masyarakat.
"Jangan memaksakan kehendak yang dapat merugikan diri sindiri dan orang lain," pungkasnya. (*)