"Saya langsung telepon orang leasing. Kata mereka itu surat palsu karena tidak ada cap resminya. Saya tanya temen-temen saya juga katanya palsu," ucap Chris.
Merasa ditipu, Chris pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi.
Sementara itu, Kapolsek Serpong kompol Stephanus Luckyto mengatakan, saat ini jajaran yang melakukan penyelidikan telah berkoordinasi telah pihak leasing untuk mencari 10 nama orang tersebut.
"Sudah ada perkembangan yang cukup signifikan. Kami sudah koordinasi dengan teman teman leasing. Tapi sampai saat ini masih proses lidik," kata Kapolsek Serpong yang dikutip dari Kompas.com.
Menurut Luckyto, pihak leasing telah menjelaskan perihal tunggakan motor korban yang sudah melewati lebih dari dua bulan.
Karena tunggakan itu, motor matic korban telah masuk dalam daftar penarikan.
"Memang saat itu tunggakan motor korban itu harusnya ada proses penarikan. Tapi siapakah pihak yang diberikan kuasa dalam penarikan, itu kita telusuri karena berjenjang. Semoga dalam minggu ini (pelaku tertangkap)," kata Luckyto.
Jika ditilik dari peratuan, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan perusahaan kreditur (leasing) tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.
MK menyatakan, perusahaan kreditur harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu.