Follow Us

Dua Bulan Tak Bayar Cicilan, Motor Pengemudi Ojek Online Dirampas 10 Orang Oknum Leasing, Polisi Langsung Bergerak

Alfa - Selasa, 21 Januari 2020 | 13:20
Pengemudi ojel online (Ojol), Chris William Samosir (21), panik dan ketakutan saat mendatangi Pos Polisi yang berlokasi di Graha Bunga, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Selasa (7/1/2020). Dia ingin melaporkan kejadian perampasan motor matic miliknya oleh segerombolan orang yang mengaku petugas leasing usai mengantarkan penumpang di wilayah Pondok Jagung, Serpong Utara, Tangerang Selatan.
KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi

Pengemudi ojel online (Ojol), Chris William Samosir (21), panik dan ketakutan saat mendatangi Pos Polisi yang berlokasi di Graha Bunga, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Selasa (7/1/2020). Dia ingin melaporkan kejadian perampasan motor matic miliknya oleh segerombolan orang yang mengaku petugas leasing usai mengantarkan penumpang di wilayah Pondok Jagung, Serpong Utara, Tangerang Selatan.

Baca Juga: Teror Pria Lecehkan Wanita Dengan Melempar Air Mani ke Pengendara Wanita, Pelaku Menggunakan Motor Matic

"Saya langsung telepon orang leasing. Kata mereka itu surat palsu karena tidak ada cap resminya. Saya tanya temen-temen saya juga katanya palsu," ucap Chris.

Merasa ditipu, Chris pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi.

Sementara itu, Kapolsek Serpong kompol Stephanus Luckyto mengatakan, saat ini jajaran yang melakukan penyelidikan telah berkoordinasi telah pihak leasing untuk mencari 10 nama orang tersebut.

"Sudah ada perkembangan yang cukup signifikan. Kami sudah koordinasi dengan teman teman leasing. Tapi sampai saat ini masih proses lidik," kata Kapolsek Serpong yang dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Viral Video Pemukulan Oknum Satpam Rumah Sakit dan Digiring Dengan Motor Matic, Inilah Fakta yang Terjadi Hingga Kondisi Pasien yang Dipukul

Menurut Luckyto, pihak leasing telah menjelaskan perihal tunggakan motor korban yang sudah melewati lebih dari dua bulan.

Karena tunggakan itu, motor matic korban telah masuk dalam daftar penarikan.

"Memang saat itu tunggakan motor korban itu harusnya ada proses penarikan. Tapi siapakah pihak yang diberikan kuasa dalam penarikan, itu kita telusuri karena berjenjang. Semoga dalam minggu ini (pelaku tertangkap)," kata Luckyto.

Jika ditilik dari peratuan, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan perusahaan kreditur (leasing) tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.

Baca Juga: Seharga Rumah Mewah, Ternyata Segini Harga Jam Tangan Ari Askhara, Dirut Garuda yang Baru Dipecat, Lebih Mahal dari Motor Harley!

MK menyatakan, perusahaan kreditur harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu.

Editor : Alfa

Latest