Gugatan istri kedua Limbad sudah masuk ke Pengadilan Agama Tigaraksa pada tanggal 13 Januari 2020.
Limbad dan Benazir Endang akan menjalani sidang perceraian pada tanggal 29 Januari 2020 di PA Tigaraksa, Tanggerang Banten.
"Perkara yg diajukan Benazir Endang sebagai istri Limbad masuk sejak 13 Januari 2020, dan akan disidangkan pada Rabu 29 Januari 2020. Diwakili kuasa hukumnya," ujar Drs Jaenudin Humas Pengadilan Agama Tigaraksa dalam tayang Youtube KH Infotament, Jumat (17/1/2020).
Selain sidang perceraian, Benazir dan Limbad akan lebih dahulu menjalani sidang isbat untuk mengesahkan pernikahan mereka.
"Prinsipnya sebelum masuk gugatan cerai itu makanya ada keabsahan pernikahan itu. Jadi satu paket, satu nomor perkara yakni isbat lalu cerai," tuturnya.
"Ini akumulasi isbat dulu baru cerai artinya nikah di bawah tangan (siri)," bebernya.
Perceraian ini sebenarnya didukung oleh ibu Benazir Endang, Bunyanah Shofa.
Sang ibu sebenarnya ingin Limbad menceraikan putrinya.
Ia tak ingin anak terus menerus diancam.
"Buat apa pernikahan kalau saling mendzolimi. Intinya nikahkan untuk menjaga mengasuh tapi ini mendzolimi lalu untuk apa dilanjutkan," jelas Bunyanah Shofa.