Keni menerangkan, harimau itu lahir dari pasangan harimau benggala bernama Shahrukhan dan Chila.
Dari perkawinan itu melahirkan dua ekor harimau pada 25 Juni 2017 di Kebon Binatang Bandung.
Setelah Eshan berumur 2,5 tahun, Alshad lalu memproses izin untuk dapat memelihara hewan itu ke Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat.
Dalam proses pengajuan izin itu, Alshad selaku penangkar satwa dengan badan usaha bernama PT Taman Satwa Eksotik.
Akta notarisnya yang ia lampirkan ke BKSDA tertanggal 21 November 2018.
“Itu bukan lembaga konservasi tapi tempat penangkaran,” ujar Kepala BKSDA Jawa Barat, Ammy Nurwati, Senin (6/1/2020).
Baca Juga: Sungguh Pilu Nasib Wanita Pawang Harimau, Diterkam Kakinya dan Diseret Saat Bermain Bersama
Setelah mendapatkan izin dari pihak BKSDA, Kebon Binatang Bandung melepas Eshan
"Kami tidak mendapat sepeserpun karena lembaga konservasi tidak boleh mendapatkan uang," ujar Keni.
Menanggapi pembicaraan warganet beberapa hari yang lalu, Kepala BKSDA Jawa Barat, Ammy memberi tanggapan.