Kuasa hukum Fakhri Anang, Nick Peacock mengajukan pembelaan kepada pengadilan jika kliennya adalah seorang mahasiswa yang menempuh studi di Inggris dan akan meninggalkan Newcastle pada akhri Agustus 2017 nanti.
" Fakhri Anng telah berkuliah di Inggris, Newcastle selama tiga tahun terakhir dan baru saja menyelesaikan studinya di jurusan komunikasi masa." lanjut pengacara Fakhri Anang.
" Sekarang ia tenga melamar pekerjaan di Indonesia," ungkapnya.
Pihak pengacara mengatakan jika hukuman tersebut akan menghancurkan masa depannya dan apa yang telah ia raih dengan susah payah selama tiga tahun ini.
Hakim pengadilan tinggi Newcastle, Nicholas Lumley QC mengatakan," Anda (Fakhri Anang) melakukan kegiatan pedofilia di internet. Saat Anda tahu jika Zen berusia 14 tahun, Anda bukannya mengurungkan niat malah semakin terdorong untuk melakukan pedofilia. Ketika ditangkap pihak kepolisian Anda dalam keadaan sadar dan mengerti jika hal itu melanggar hukum," terangnya.
Kini Fakhri Anang dihukum delapan bulan pencara dan mendapatkan masa percobaan dua tahun.(*)