Buat Solvers, dibawain bunga sama Solvers makasih ya. Buat teman wartawan semua.
Makasih ya. Alhamdulilah bisa pulang," lanjut Ridho.
Ridho sendiri seharusnya bebas pada 9 Maret 2020.
Namun, ia berhasil bebas dua bulan lebih awal karena mendapatkan cuti bersyarat.
Hak tersebut disampaikan Kepala Rutan Salemba, Masjuno.
"Dari tanggal bebas seharusnya 9 maret 2020, karena program cuti bersyarat artinya program integrasi.
Dia dibebaskan per hari ini, kurang lebih dua bulan maju," ujar Masjuno.
Masjuno menjelaskan Ridho Rhoma telah berkelakuan baik dan mengikuti semua kegiatan selama di Rutan.
"Itu karena sudah terpenuhinya persyaratan-persyaratan, ada syarat administratif, ada syarat substantif.
Syarat substantif itu sudah berkelakuan baik, ikut program pembinaan, tidak melakukan pelanggaran.